Radio Gema Randik

Radio Gema Randik
BIDANG PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Selasa, 09 Mei 2017

Asisten III Pimpin Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pemberian Bantuan Hukum Kepada Pakir Miskin

Rabu, 10 Mei 2017


Sekayu - Pj. Bupati Muba H. Yusnin  Diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum H. Ibnu saad., SSos. MSi melaksanakan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pemberian Bantuan Hukum Kepada Fakir Miskin yang dilaksanakan di Ruang Rapat Randik. Rabu. (10/05/2017).

Kabag hukum Dicky meriando SSTP MH menjelaskan bahwa Yang menjadi dasar pelaksanaan rakoor ini, mengingat Telah memiliki perda kabupaten Muba No. 10 tahun 2013 tentang bantuan hukum yang berisi tentang penerima bantuan hukum yang meliputi setiap atau kelompok orang yang tidak mmpu memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Seperti hak atas pangan, sandang layanan kesehatan layanan pendidikan, dan pekerjaan.

Untuk Mengajukan permohonan secara tertulis yg berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum dengan Menyerahkan dokumen berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah/kades/pejabat setingkat ditempat tanggal pemohon bantuan hukum sebagai syarat pemberian bantuan hukum. Jelasnya

Pj. Bupati Muba H. Yusnin  Diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum H. Ibnu saad., SSos. MSi Menyampaikan bahwa Program ini harus tepat sasaran dan mmbutuhkan data kemiskinan yang falid sebagai dasar untuk menentukan fakir miskin penerima bantuan hukum tersebut yang akan dijadikan basis data dalam menentukan fakir miskin sebagai penerima bantuan hukum.

Tujuan rapat koordinasi dilaksanakan yakni Untuk meningkatkan kinerja, Koordinasi Komunikasi dan Konsolidasi terhadap berbagai isu yang perlu kita sikapi bersama sebagai bagian dari upaya untuk mensinergikan potensi yang ada dalam rangka mengantisipasi dinamika perkembangan tuntutan masyarakat untuk mencari keadilan. Ada 14 Kabupaten/Kota dan setiap kabupaten berjumlah 50 Orang. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar