Radio Gema Randik

Radio Gema Randik
BIDANG PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Rabu, 31 Mei 2017

BUPATI MUBA SAMPAIKAN TANGGAPAN TERHADAP PANDANGAN UMUM FRAKSI DPRD

SEKAYU - Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi mewakili Bupati Muba H. Dodi Reza Alex Noerdin menyampaikan tanggapan atau jawaban Bupati terhadap pandangan umum 8 fraksi DPRD Muba, pada rapat Paripurna masa persidangan ke II rapat ke 15 di ruang rapat Paripurna DPRD Muba, Rabu (31/05/2017).

Sebelumnya pada rapat paripurna rapat ke 14 sebanyak 8 Fraksi DPRD Muba yakni Fraksi PAN, PDI, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, dan PKS  menyampaikan beberapa pandangan umum kepada Bupati Musi Banyuasin.

Menanggapi hasil pandangan umum Fraksi PAN yang disampaikan oleh Tapriansyah, S.Pd.i terkait dengan manfaat penambahan penyertaan modal kepada PT. Petro Muba dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan merevitalisasi BUMD, sehingga ke depan PT. Petro Muba menjadi BUMD yang profesional. Saat ini PT. Petro Muba sedang menyusun rencana anggaran dan Business Plan dalam menggali sumber - sumber pendapatan untuk berkontribusi nyata dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.

Sehubungan dengan permasalahan listrik di Kabupaten Musi Banyuasin khususnya yang dikelola oleh PT. MEP dapat dijelaskan bahwa hal ini telah menjadi salah satu program prioritas Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2017 - 2022. " Kami telah memanggil pihak PT. MEP serta berkoordinasi dengan pihak PT. PLN terkait langkah - langkah percepatan penyelesaian permasalahan listrik di Kabupaten Musi Banyuasin ", papar Beni Hernedi

Terkait dengan pemebentukan kecamatan Jirak Raya dapat dijelaskan bahwa pembentukan kecamatan berpedoman pada pasal 221 dan pasal 222 Undang - Undang Nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. " Saya akan instruksikan perangkat daerah untuk mendengarkan pendapat dan mamsukan dari tokoh masyarakat setempat, " jelasnya.

Sementara menanggapi pandangan umum dari Fraksi PDI Perjungan yang disampaikan oleh Robinso, SH terkait pelaksanaan pendidikan di SLTA dikenakan biaya SPP, dapat dijelaskan bahwa berdasarkan Undang - Undang Nomor. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan dan Daerah, pengelolaan pendidikan menengah telah beralih menjadi kewenangan Provinsi.








Post By : Firmansyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar