Radio Gema Randik

Radio Gema Randik
BIDANG PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Selasa, 09 Mei 2017

Meningkatkan Kapasitas Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Melalui Ormas dan LSM DiLingkungan Pemkab Muba

Selasa, 09 Mei 2017


Selasa, 09 Mei 2017
Sekayu - Pembukaan pembinaan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kecamatan Sekayu oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan mengusung tema melalui peran serta Ormas dan LSM yang Berkualitas guna Menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, yang dilaksanakan diruang Aula STIER Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Senin (09/05/2017).


Pembukaan Ormas dan LSM di Kabupaten Muba di buka oleh Pj. Bupati Musi Banyuasin yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan H. Ali Badri ST MT., di dampingi oleh narasumber dari Kesbangpol Sumsel, BIN Sumsel, Polres Muba, Kejaksaan Negeri Sekayu dan Kesbangpol Muba 
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan di ikuti oleh 200 peserta Ormas dan LSM, untuk angkatan pertama Ormas Kecamatan Sekayu 120 Orang  para peserta Ketua dan Sekerataris Ormas dan LSM 80 Orang se- Kabupaten Muba dan sisanya untuk angkatan Kedua yang akan dilaksanakan pada Rabu 09 Mei 2017 di aula STIER Sekayu.

Tujuan pembinaan ini untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya Manusia, Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba serta agar terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Muba yang taat aturan serta memahami hak dan kewajibannya terhadap Negara dan Masyarakat, bahwa kegiatan pembinaan terhadap Ormas dan LSM sangat penting dilaksanakan.
Selanjutnya, Mengingat Ormas dan LSM merupakan interpresi dari kebebasan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pendapat yang merupakan bagian dari hak asasi manusia berbangsa dan bernegara yang dijamin Undang-undang RI 1945, dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain, tertib hukum, serta menciptakan keadilan, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sesuai Ketentuan Undang-undang, Pemerintah Daerah harus melakukan pemberdayaan pada Ormas yang terdaftar, berada diruang lingkup dalam meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup Ormas berupa kegiatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia. Ujarnya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar