SEKAYU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar rapat Paripurna masa persidangan II rapat ke 12 dalam rangka penetapan pembentukan Peraturan Daerah kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (29/05/2017) di ruang rapat Paripurna DPRD Musi Banyuasin.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi Banyuasin Abusari, SH. M.Si., dan dihadiri oleh Bupati Musi Banyuasin H. Dodi Reza Alex Noerdin, Wakil Bupati Beni Hernedi, Plt. Sekda H. Apriyadi dan Kepala Organisasi Daerah (OPD) Musi Banyuasin.
Abusari, SH. M.Si mengatakan rapat Paripurna tersebut menetapkan pembentukan program Perda (Peraturan Daerah) kabupaten Musi Banyuasin tahun 2017 yang berjumlah 13 raperda yang terdiri dari 3 raperda Prakarsa DPRD dan 10 raperda usulan kepala daerah. "
Tiga raperda Prakarsa DPRD tersebut yakni Raperda tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, raperda tentang hubungan tata kerja Pemerintah Kabupaten Musi banyuasin, dan raperda tentang penyelesaian sengketa Tapal Batas di lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin.
Selanjutnya sepuluh raperda usulan kepala daerah yakni raperda tentang perubahan atas perda no. 8 tahun 2010 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan, raperda tentang perubahan atas perda no. 9 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, raperda tentang perubabahan atas perda no. 14 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, raperda tentang perubabahan atas perda no. 13 tahun 2011 tentang retribusi pemeriksaan alat berat pemadam kebakaran, raperda tentang perubabahan atas perda no. 11 tahun 2013 tentang penambahan penyertaan modal PT. Petro Musi Banyuasin, raperda tentang perubahan atas perda no. 12 tahun 2013 tentang perlindungan anak di Musi Banyuasin, raperda tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, raperda tentang pembentukan kecamatan Jirak Jaya, raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Post By : Firmansyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar