Senin. 19 Juni 2017
SEKAYU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin
(Muba) menggelar Rapat Paripurna, Rapat
dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba Abusari Burhan SH.,MSi dan dihadiri
Bupati Muba Dodi Reza Alex, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Muba
Apriyadi.,S.Sos., M.Si, Para Anggota DPRD, Para Asisten, pimpinan FKPD dan SKPD
Muba. di Ruang Rapat Paripurna, Senin (19/06/2017).
Menurut Ketua DPRD Muba Abusari Burhan SH MSi, LKPJ Tahun Anggaran 2016
merupakan bagian tugas dan fungsi DPRD dalam pengawasan serta evaluasi terhadap
jalannya penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Muba selama setahun dan
menjadi bahan masukan untuk tahun anggaran berikutnya.
Dari setiap fraksi - fraksi menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda
Bupati kabupaten Musi Banyuasin. Untuk pertama penyampaian pandangan umum
fraksi yaitu fraksi Partai PAN dilanjutkan oleh fraksi partai PDI perjuangan,
Golkar, Grindra, Nasdem, PKB. Banyak harapan dan masukan yang disampaikan oleh
fraksi salah satunya mengenai perubahan - perubahan raperda yang menyangkut
berbagai aspek dan aturan yang dibuat.
Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka pembacaan hasil pembahasan panitia-panitia khusus sesuai amanat pasal 239 ayat 3 uud no 23 tahun 2014 tentang peraturan daerah, Pansus I yang membahas mengenai 4 Raperda tersebut juga mengusulkan kepada sidang paripurna yang terhormat agar 4 raperda tersebut diterima dan disetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah. adapun keempat Raperda tersebut, yaitu pertama Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah no 8 thn 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.
DPRD kabupaten Musi Banyuasin manyambut baik raperda yang disampaikan dan
dijelaskan oleh Bupati Muba H. Dodi Reza Alex dan mendukung peraturan peraturan
yang terdapat dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) dan bersama - sama dalam
bentuk kerja sama antara DPRD dan Bupati Musi Banyuasin demi tercapainya Muba
Maju Berjaya 2017 - 2022 kedepannya nanti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar