Selasa, 25 April 2017
Sekayu - Pj Bupati Musi Banyuasin H. Yusnin membuka Mimbar Sarasehan Kontak
Tani Nelayan Andalan (KTNA) dan Pelepasan Kontingen Penas XV oleh Bupati Musi
Banyuasin, di Aula Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten
Muba, Selasa (25/04/2017).
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Muba Ir.
A. Thamrin dalam Laporannya menyampaikan bahwa tujuan yang ingin dicapai dari
pelaksanaan Mimbar Sarasehan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) melakukan
evaluasi kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan oleh KTNA dimasing - masing
kecamatan, dan menyusun konsep rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh
KTNA dimasing - masing tingkatan sesuai dengan kebutuhan pelaku utama,
merumuskan dan mensinkronisasi antara program/kebijakan dinas/instansi terkait
dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh petani.
Mimbar Sarasehan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) tingkat kabupaten Muba
dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 25 sampai 27 April 2017 dan PENAS ke XV tahun 2017 rencananya akan dilaksanakan
pada tanggal 6-11 Mei 2017, bertempat di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, dengan
jumlah peserta 132 orang yang berasal dari 14 kecamatan. Ungkapnya
Selanjutnya, Sambutan Pj Bupati Musi Banyuasin Dalam
rangka membangun pertanian tangguh diperlukan sumber daya manusia pertanian
yang profesional dibidang usaha tani sesuai dengan spesifik lokalita bagi
terlaksananya proses penbangunan pertanian berkelanjutan, salah satu tugas
penyuluh pertanian swadaya KTNA adalah untuk menumbuhkan dan mengembangkan
kemampuan, kemandirian serta tanggungjawab petani anggotanya beserta
keluarganya dalam memanfaatkan dan meningkatkan mutu sumberdaya pertanian
didalam usaha taninya.
Selanjutnya,
Bahwa keberhasilan penyelenggaraan penyuluhan pertanian ditentukan oleh
berfungsinya kelompok tani sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit
produksi, unit penyedia sarana dan prasarana berangsur - angsur dilengkapi
seperti bangunan Gedung balai penyuluhan pertanian (BPP) yang dilengkapi dengan
berbagai kelengkapan seperti sarana pertemuan, sarana teknologi dan Informasi
sesuai dengan peraturan menteri pertanian No. 51/PERMENTAN/OT.140/12/2009
tentang pedoman standard minimal sarana dan prasarana penyuluhan pertanian. Jelasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar