“Data hasil survey dibahas dan dikaji oleh tim penyusunan standar harga satuan dasar Pemkab Muba untuk pengelompokkan jenis barang dan harga standar, menentukan harga yang dipakai serta mengetahui formulasi harga satuan yang wajar. Data komponen yang sudah terverifikasi digunakan oleh SKPD dalam penyusunan RKA kegiatan input data survey dengan penambahan faktor inflasi,”ungkapnya, Rabu (02/08).
Adapun kelompok jenis barang SSH Kab. Muba Tahun anggaran 2018 antara lain alat tulis kantor, Cetakan umum, alat kebersihan kantor, accu mobil, ban mobil, perlengkapan olahraga, perlengkapan kantor, peralatan kantor, peralatan rumah tangga, batasan penggunaan data standar harga barang dan standar harga satuan kontruksi disusun hanya sebagai bahan acuan dalam penyusunan anggaran, sebagai sumber harga/dasar dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), Penyusunan HPS berpedoman kepada peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
“Rapat ini sangat penting dan jangan sampai terlambat karena akan penyusunan RKA segera dilakukan. Harga satuan yang dibuat ekonomi belum selesai karna masih dalam perhitungan sudah melakukan survei dan sudah dibanding dengan barang yang lain jadi sudah teruji,”pungkas Asisten II, Ir. Sulaiman Zakaria, S.T.
Sumber : mubakab.go.id ( http://mubakab.go.id/index.php/public/berita/berita_single/960 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar