Radio Gema Randik

Radio Gema Randik
BIDANG PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Selasa, 25 April 2017

Pj Bupati Muba Buka KTNA sekaligus melepas kontingen Penas XV Sebanyak 132 Orang Dari 14 Kecamatan

Selasa, 25 April 2017
Sekayu - Pj Bupati Musi Banyuasin H. Yusnin membuka Mimbar Sarasehan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) dan Pelepasan Kontingen Penas XV oleh Bupati Musi Banyuasin, di Aula Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Muba, Selasa (25/04/2017).

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Muba Ir. A. Thamrin dalam Laporannya menyampaikan bahwa tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan Mimbar Sarasehan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) melakukan evaluasi kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan oleh KTNA dimasing - masing kecamatan, dan menyusun konsep rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KTNA dimasing - masing tingkatan sesuai dengan kebutuhan pelaku utama, merumuskan dan mensinkronisasi antara program/kebijakan dinas/instansi terkait dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh petani.

Mimbar Sarasehan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) tingkat kabupaten Muba dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 25 sampai 27 April 2017 dan PENAS ke XV tahun 2017 rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 6-11 Mei 2017, bertempat di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, dengan jumlah peserta 132 orang yang berasal dari 14 kecamatan. Ungkapnya

Selanjutnya, Sambutan Pj Bupati Musi Banyuasin Dalam rangka membangun pertanian tangguh diperlukan sumber daya manusia pertanian yang profesional dibidang usaha tani sesuai dengan spesifik lokalita bagi terlaksananya proses penbangunan pertanian berkelanjutan, salah satu tugas penyuluh pertanian swadaya KTNA adalah untuk menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan, kemandirian serta tanggungjawab petani anggotanya beserta keluarganya dalam memanfaatkan dan meningkatkan mutu sumberdaya pertanian didalam usaha taninya.

 Selanjutnya, Bahwa keberhasilan penyelenggaraan penyuluhan pertanian ditentukan oleh berfungsinya kelompok tani sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi, unit penyedia sarana dan prasarana berangsur - angsur dilengkapi seperti bangunan Gedung balai penyuluhan pertanian (BPP) yang dilengkapi dengan berbagai kelengkapan seperti sarana pertemuan, sarana teknologi dan Informasi sesuai dengan peraturan menteri pertanian No. 51/PERMENTAN/OT.140/12/2009 tentang pedoman standard minimal sarana dan prasarana penyuluhan pertanian. Jelasnya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog