Sekayu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin kembali menggelar rapat paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-23 dalam rangka tanggapan/ jawaban Fraksi-Fraksi terhadap pendapat Bupati mengenai Rancangan peraturan Daerah Prakarsa DPRD Musi Banyuasin di Gedung DPRD Muba, Rabu (12/07/2017).
Fraksi PAN DPRD Kabupaten Muba Yulisman S.H menyampaikan bahwa menanggapi Pidato Bupati Muba Kemarin Kami sangat gembira dan berterima kasih karna Bupati telah setuju dengan Raperda Prakarsa DPRD kabupaten Muba yang kami ajukan karna sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 yang disampaikan oleh Ketua badan Pembentuk peraturan Daerah Kabupaten Muba maka dengan dibentuk Raperda ini kami membentuk Pansus Raperda Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan DPRD kabupaten Muba.
"Diharapkan semua pihak yang terlibat dapat memberikan Kontribusi yang positif terhadap Pembahasan Raperda tersebut baik Pihak Eksekutif dan Legislatif".
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Muba Sholimun S.H menyampaikan bahwa Kami ucapkan terima kasih kepada Bupati Muba karna telah sependapat dengan DPRD Muba sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak Legislasi DPRD Muba perubahan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan DPRD Muba dengan menyesuaikan dengan peraturan pemerintah No. 18 Tahun 2017 dan mencabut peraturan Daerah No. 2 Tahun 2005 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Muba Kemudian menggantikan Peraturan yang baru dengan PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Muba.
Kami mengharapkan setelah Peraturan ini disahkan untuk segera mengeluarkan peraturan Bupati tentang Raperda perubahan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Muba sesuai dengan PP No. 18 Tahun 2017 semoga dengan disahkannya PP ini kinerja Legislatif ini makin meningkat dan hubungan anggota dewan dan eksekutif semakin harmonis sehingga pembangunan diKabupaten Muba makin Lancar.
Selanjutnya, Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Muba Eni Erliza S.E menyampaikan bahwa sesuai dengan PP No. 18 Tahun 2017 dengan latar belakang sosiologis hak-hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Muba sangat dibutuhkan sebagai kompensasi dan penghargaan atas realisasi kewajiban DPRD menjalankan fungsinya dengan memperhatikan keuangan daerah.
Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Muba Evra Apriyadi S.E menyampaikan bahwa Kami Sepakat dengan Bupati Muba sejak Berlakunya PP No. 18 Tahun 2017 maka PP No. 24 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar