Sekayu, KominfoMuba - Rapat ini merupakan rancangan awal
yang akan memasuki beberapa tahapan-tahapan untuk menjadikan Raperda TA
2017-2022, setelah adanya rancangan awal baru maka dilanjutkan dengan
kesepakatan antara DPRD dan Bupati Muba dan pengesahan di tingkat provinsi Sumatera
Selatan (Sumsel).
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Musi Banyuasin (Muba) Jhon kenedi saat mengikuti Rapat Banmus
DPRD Kab. Muba dalam rangka Pembahasan penandatanganan kesepekatan DPRD dan
Bupati Muba terhadap Rancangan Awal Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kab. Muba Tahun 2017-2022 di Ruang Rapat Banmus DPRD Kab. Muba, Senin (31/07).
“RPMJD jangka menengah dalam masa 5 tahun masa jabatan bupati
muba, dan dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah masa dilantik nya bupati
muba. RPJMD sangat penting karena sudah tertera dalam undang undang dan harus
di laksanakan sesuai dengan aturanyg berlaku,”ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Muba menyatakan
penyusunan RPMJD dirasa masih belum sempurna dan diharapkan saran serta
dukungan segenap anggota DPRD Muba sehingga dapat menjadi Raperda yang
sempurna. “Setelah melalui tahapan akan dilaksanakan penandatangan DPRD Muba
dengan Bupati Muba pada tanggal 7 Agustus mendatang sehingga pada Bulan
Oktober, RPJMD telah selesai dan di sahkan oleh provinsi serta sudah dapat
menjadi master plan perencanaan
pembangunan Muba ke 5 tahun kedepan,”tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar