SEKAYU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Paripurna masa persidangan II rapat ke-25 dengan agenda penyampaian hasil pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) tentang Hak Keuangan, administratif pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Musi banyuasin, Senin ( 24/7/2017) di ruang rapat Paripurna DPRD kabupaten Musi banyuasin.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi banyuasin Abusari Burhan, SH. M.Si., dihadiri Bupati Musi Banyuasin H. Dodi Reza Alex Noerdin, wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Musi Banyuasin.
Juru bicara Pansus DPRD Musi Banyasin Tapriansyah mengatakan bebepara perubahan Raperda yakni semula Raperda Rancangan Peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD berubah menjadi racangan Peraturan daerah tentang kedudukan protokoler hak keuangan.
" Raperda tentang Peraturan daerah yang sebelumnya Raperda hak
keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD berubah menjadi racangan Peraturan daerah tentang kedudukan protokoler hak keuangandan administratif Pimpinan dan anggota DPRD, perubahan tersebut didasarkan UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan - undang ", ujarnya.
Raperda tentang kedudukan Protokoler Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan ketua dan anggota anggota DPRD terdiri dari 6 bab, 36 pasal dan berdasarkan pedoman ketentuan yang diatur dalam peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2004 dan PP 18 tahun 2017.
Objek yang diatur atau yang disampaikan dalam Raperda tentang kedudukan Protokoler Hak Keuangan dan Administratif yaitu kedudukan protokoler Pimpinan dan anggota DPRD Musi Banyuasin, penghasilan ketua dan anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan, uang jasa, belanja penunjang kegiatan, pengelolaan hak keuangan dan Administratif.
Tapriansyah menyampaikan beberapa usulan penambahan biaya nominal
fasilitas dan tunjangan protokoler DPRD Musi Banyuasin, diantaranya
tunjangan komunikasi intesif, tunjangan reses dan tunjangan
transportasi. " Untuk tunjangan komunikasi intesif dan reses besarannya
ditentukan berdasarkan pengelompokan kemampuan keuangan daerah ",
ungkapnya.
Post By : Firmansyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar