Sekayu - Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-20 Dalam Rangka
Penyampaian Penjelasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun
Anggaran 2016 oleh Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi diruang Rapat
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin.
Senin, (10/07/2017).
Wakil Bupati Muba Beni Hernedi dalam sambutannya menyampaikan
Rancangan peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2016 kepada DPRD Kabupaten Musi Banyuasin ini
merupakan kewajiban kepala Daerah dalam menjalankan konstitusi sebagaimana
diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 9
Tahun 2015, Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan keuangan daerah.
Dari Laporan
Keuangan Ini kita dapat Mengetahui Realisasi pendapatan dan belanja serta
pembiayaan yang telah ditetapkan dan dikelola secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, Ekonomis, efektif, transparan dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan dan manfaat
untuk masyarakat. pokok–pokok penjelasan secara garis besar tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2016 berdasarkan hasil
pemeriksaan BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangaan Republik Indonesia), yakni
Pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2016, Nomor
31.A/LHP/XVIII.PLG/05/2017 Tanggal 30 Mei 2017. Laporan Keuangan juga
menyajikan Antara Lain : Informasi mengenai kecukupan penerimaan periode
berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran, Mengenai kesesuaian cara
memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya dengan anggaran yang ditetapkan
dan peraturan Perundang - undangan, jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan
dalam kegiatan pemerintah Daerah serta hasil-hasil yang telah dicapai, dan cara
pemerintah Daerah mendanai seluruh kegiatan dan mencukupi kebutuhan Kasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar