Radio Gema Randik

Radio Gema Randik
BIDANG PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Senin, 10 Juli 2017

Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muba TA. 2016

Senin, 10 Juli 2017


Sekayu - Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-20 Dalam Rangka Penyampaian Penjelasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2016 oleh Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi diruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin. Senin, (10/07/2017).

Wakil Bupati Muba Beni Hernedi dalam sambutannya menyampaikan Rancangan peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2016 kepada DPRD Kabupaten Musi Banyuasin ini merupakan kewajiban kepala Daerah dalam menjalankan konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan keuangan daerah.

Dari Laporan Keuangan Ini kita dapat Mengetahui Realisasi pendapatan dan belanja serta pembiayaan yang telah ditetapkan dan dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, Ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat. pokok–pokok penjelasan secara garis besar tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2016 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangaan Republik Indonesia), yakni Pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2016, Nomor 31.A/LHP/XVIII.PLG/05/2017 Tanggal 30 Mei 2017. Laporan Keuangan juga menyajikan Antara Lain : Informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran, Mengenai kesesuaian cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan Perundang - undangan, jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan pemerintah Daerah serta hasil-hasil yang telah dicapai, dan cara pemerintah Daerah mendanai seluruh kegiatan dan mencukupi kebutuhan Kasnya.

Meliputi laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan Yang dilampiri dengan Laporan Keuangan BUMD, Laporan Keuangan Desa dan Laporan Keuangan Tahunan Dana Tugas Pembantuan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog