Sekayu - Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin yang dipimpin langsung
oleh Ketua DPRD Musi banyuasin Abusari Burhan, SH. M.Si., menggelar Rapat
Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-27 Dalam Rangka Pembacaan Hasil
Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Terhadap Raperda
Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun
Anggaran 2016 Di Ruang Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Muba. Selasa,
(25/07/2017).
Juru Bicara
Pansus I DPRD Muba ZiadaTulher SE, MH menyampaikan ucapan penghargaan dan
terima kasih kepada Bupati Muba beserta Perangkat Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin yang telah bekerja keras menyusun dan mengajukan Raperda Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran
2016 sehingga dapat dibahas bersama DPRD Kabupaten Muba dan ucapan selamat
kepada pemerintah Kabupaten Muba yang memperoleh opini Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) semoga kedepan penilaian BPK ini dapat
terus diperhatikan.
Berdasarkan
hasil pembahasan dari rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban
memuat laporan keuangan yang terdiri dari : Laporan Realisasi anggaran (LRA),
Neraca, Laporan arus Kas, Catatan tentang Laporan Keuangan, dan dilampiri
dengan laporan kinerja yang telah diperiksa BPK dan Iktisar Laporan Badan Usaha
Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Jelasnya
Kemudian,
Pembahasan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban Pelakanaan APBD
Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2016, dilaksanakan bersama perangkat Daerah
terkait, mengikutsertakan Tim Ahli dari Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya,
Perancang Perundang - undangan dari Kantor Wilayah kementrian Hukum dan HAM
Provinsi Sumatera Selatan Serta Staf Ahli dari Lembaga Lainnya.
Selanjutnya,
Panitia Khusus mengusulkan kepada rapat paripurna agar Rancangan peraturan
Daerah Kabupaten Muba tentang Pertanggungjawaban pelaksana APBD Kabupaten Muba
Tahun Anggaran 2016 dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan Daerah
Kabupaten Muba. Jelasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar