Radio Gema Randik

Radio Gema Randik
BIDANG PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Senin, 24 Juli 2017

Panitia Khusus DPRD Muba Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin TA. 2016

Selasa, 25 Juli 2017

Sekayu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi banyuasin Abusari Burhan, SH. M.Si., menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-27 Dalam Rangka Pembacaan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2016 Di Ruang Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Muba. Selasa, (25/07/2017).

Juru Bicara Pansus I DPRD Muba ZiadaTulher SE, MH menyampaikan ucapan penghargaan dan terima kasih kepada Bupati Muba beserta Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang telah bekerja keras menyusun dan mengajukan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2016 sehingga dapat dibahas bersama DPRD Kabupaten Muba dan ucapan selamat kepada pemerintah Kabupaten Muba yang memperoleh opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) semoga kedepan penilaian BPK ini dapat terus diperhatikan.

Berdasarkan hasil pembahasan dari rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban memuat laporan keuangan yang terdiri dari : Laporan Realisasi anggaran (LRA), Neraca, Laporan arus Kas, Catatan tentang Laporan Keuangan, dan dilampiri dengan laporan kinerja yang telah diperiksa BPK dan Iktisar Laporan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Jelasnya

Kemudian, Pembahasan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban Pelakanaan APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2016, dilaksanakan bersama perangkat Daerah terkait, mengikutsertakan Tim Ahli dari Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya, Perancang Perundang - undangan dari Kantor Wilayah kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan Serta Staf Ahli dari Lembaga Lainnya.

Selanjutnya, Panitia Khusus mengusulkan kepada rapat paripurna agar Rancangan peraturan Daerah Kabupaten Muba tentang Pertanggungjawaban pelaksana APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2016 dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan Daerah Kabupaten Muba. Jelasnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog