Sekayu - Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-XXII
Dalam Rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Terhadap Raperda Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran
2016, di Ruang Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Muba Selasa,
(11/07/2017).
Juru
bicara dari fraksi PAN DPRD Muba Yulisman.,S.H dalam Pandangan Umum
terhadap pidato Bupati Muba tentang Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan
Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi
Banyuasin Tahun Anggaran 2016, pada hari senin tanggal 10 Juli 2017 yang
dibacakan oleh wakil Bupati Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Nomor
31.A/LHP/XVIII.PLG/05/2017 tanggal 30 Mei 2017, Pemerintah Kabupaten Muba dalam
Penyusunan Laporan Keuangan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
untuk yang keempat kalinya.
"kami
turut bahagia dan bersyukur karna dalam pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan
Belanja Daerah tahun 2016 mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
oleh Badan Pemeriksaan BPK-RI, ini merupakan tantangan kita kedepan untuk
meningkatkan kinerja sehingga dari waktu kewaktu dapat meningkatkan kualitas
disegala bidang". Jelasnya
Fraksi
PDI Perjuangan Arrahman senen SE menyampaikan bahwa berdasarkan Undang - undang
No. 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 58
Tahun 2005 tentang perubahan pengelolaan keuangan Daerah, peraturan Mentri
dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,
menyatakan bahwa Bupati Muba harus menyampaikan rancangan peraturan Daerah Muba
pertanggungjawaban APBD Tahun 2016 berupa Laporan Keuangan yang telah Diaudit
oleh BPK RI.
Usai pembacaan pemandangan umum
fraksi-fraksi DPRD Muba terhadap delapan raperda ini, selanjutnya akan
dilaksanakan rapat peripurna dengan agenda Tanggapan/jawaban Fraksi terhadap
pendapat bupati Musi Banyuasin yang akan di laksanakan pada hari Rabu 12 Juli
2017 Besok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar