Radio Gema Randik

Radio Gema Randik
BIDANG PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Selasa, 11 Juli 2017

Pandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD Muba Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muba TA. 2016

Selasa, 11 Juli 2017



Sekayu - Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-XXII Dalam Rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2016, di Ruang Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Muba Selasa, (11/07/2017).

Juru bicara dari fraksi PAN DPRD Muba Yulisman.,S.H dalam Pandangan Umum terhadap pidato Bupati Muba tentang Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2016, pada hari senin tanggal 10 Juli 2017 yang dibacakan oleh wakil Bupati Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Nomor 31.A/LHP/XVIII.PLG/05/2017 tanggal 30 Mei 2017, Pemerintah Kabupaten Muba dalam Penyusunan Laporan Keuangan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang keempat kalinya.

"kami turut bahagia dan bersyukur karna dalam pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah tahun 2016 mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksaan BPK-RI, ini merupakan tantangan kita kedepan untuk meningkatkan kinerja sehingga dari waktu kewaktu dapat meningkatkan kualitas disegala bidang". Jelasnya

Fraksi PDI Perjuangan Arrahman senen SE menyampaikan bahwa berdasarkan Undang - undang No. 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang perubahan pengelolaan keuangan Daerah, peraturan Mentri dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, menyatakan bahwa Bupati Muba harus menyampaikan rancangan peraturan Daerah Muba pertanggungjawaban APBD Tahun 2016 berupa Laporan Keuangan yang telah Diaudit oleh BPK RI.

Usai pembacaan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Muba terhadap delapan raperda ini, selanjutnya akan dilaksanakan rapat peripurna dengan agenda Tanggapan/jawaban Fraksi terhadap pendapat bupati Musi Banyuasin yang akan di laksanakan pada hari Rabu 12 Juli 2017 Besok.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog