Sekayu - Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-26 Tahun 2017 Dalam
Rangka Penandatanganan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Musi Banyuasin dan
Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Musi Banyuasin tentang hak keuangan dan
administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muba yang dipimpin oleh Ketua
DPRD Kabupaten Muba yang Dihadiri oleh 38 Orang Anggota DPRD Muba.
Ketua DPRD Muba Abusari Burhan SH MSi Rapat
ini merupakan rapat Tahap akhir pembahasan tentang hak keuangan dan
administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muba sejak tanggal 12 Juli
2017 sampai 24 Juli 2017.
Rancangan keputusan bersama
DPRD Muba dan Bupati Muba No. 0 Tahun 2017 Tentang persetujuan Raperda
Kabupaten Muba tentang Kedudukan Protokoler hak keuangan dan administratif
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muba untuk ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten Muba, keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan
Sekayu pada tanggal 24 Juli 2017.
Pada kesempatan yang sama
Bupati Muba H Dodi Reza Alex dalam pidatonya memberikan apresiasi kepada DPRD
Muba yang memprakarsai raperda tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Muba, serta kepada Pansus-pansus DPRD
Muba yang telah melakukan pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah
terkait demi menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Selanjutnya rancangan
Peraturan daerah sebagai salah satu produk hukum yang berkualitas telah
memberikan rekomendasi tentang Kedudukan Protokoler hak keuangan dan
administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muba untuk disetujui dan
ditandatangani ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk
dilakukan evaluasi," Ungkap Bupati Muba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar