Radio Gema Randik

Radio Gema Randik
BIDANG PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Selasa, 22 Agustus 2017

Evaluasi dan Revisi Peraturan Tentang Tupoksi Perangkat Daerah Kabupaten Muba

Sekayu - Dalam rangka persiapan pelaksanaan organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melaksanakan Rapat Evaluasi dan Revisi Peraturan Tentang Tupoksi Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin di lingkungan Pemkab Muba yang dipimpin oleh Plt Sekretaris Daerah Muba Drs. H. Apriyadi M.Si di Ruang Rapat Asisten II, Senin, (22/08/2017).

Kabag Organisasi Setda Kab. Muba Azizah S.Sos.,MT memaparkan hasil verifikasi revisi tentang organisasi perangkat daerah dari Bagian Organisasi tentang Perubahan peraturan Bupati terkait penyelarasan tupoksi dapat dilakukan berdasarkan Amanat PP No. 18 Tahun 2016 urusan yang tidak termasuk dalam urusan pemerintah (wajib,pilihan, penunjang, pendukung) dapat  diserahkan kepada perangkat daerah manapun yang bersesuaikan dengan tugas dan fungsi tersebut, apabila akan dibentuk 2 perangkat daerah daerah yang membawahi harus memperhatikan nilai Variabel Skoring masing - masing perangkat Daerah pasal 90 ayat (1) dan (2) PP No. 18 Tahun 2016.

Dasar pertimbangan perubahan peraturan Bupati terkait penyelarasan tupoksi dapat dilakukan berdasarkan Amanat PP No. 18 Tahun 2016 pasal 40 ayat (3), Ayat (4) Huruf f dan ayat (5), rencana perubahan tupoksi perangkat daerah dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, dinas perumahan dan kawasan pemukiman, Dinas lingkungan Hidup, badan perencanaan pembangunan daerah, sekretariat DPRD, dinas Sosial dan bagian tata pemerintahan.

Selanjutnya, Hasil verifikasi dari Bagian Organisasi Kabupaten Muba tersebut diantaranya PUPR type A peralihan tupoksi menjadi penerangan lampu jalan masuk ke Perkim, Perkim Type C peralihan tupoksi menjadi pertanahan masuk ke bagian Tapem, BAPPEDA type A peralihan tupoksi menjadi Internal memperhatikan permendagri No. 5 tahun 2017Setwan type A dan Dinas sosial type A peralihan tupoksi menjadi UPTD panti asuhan dan Graha Lansia, berdasarkan Surat Pj Bupati Muba Kepada Gubernur sumatera Selatan tanggal 10 April 2017 Nomor. 460/93/IX/2017 tentang penundaan alih status panti asuhan dan graha lansia ke Dinas Sosial.

Plt Sekretaris Daerah Muba Drs. H. Apriyadi M.Si dalam rapat tersebut menghimbau , berhubungan dengan pelaksanaan PP No. 18 Tahun 2016 Seluruh perangkat Daerah di ruang Lingkup kabupaten Muba diminta untuk menyampaikan struktur organisasi yang sedang berlaku, adapun beberapa nama Dinas yang mengalami Perubahan Tupoksi itu yaitu semula Urusan PUPR, RTH pertamanan menjadi urusan DLH RTH dan Pertamanan, Semula urusan PUPR penerangan jalan umum menjadi urusan Perkim penerangan jalan umum, semula urusan PU PR cipta karya ( air bersih, tata bangunan, pengawasan bangunan) menjadi urusan Perkim cipta karya ( air bersih, tata bangunan, pengawasan bangunan)

“Ini kita lakukan untuk segera menempatkan dinas yang digabung dan kemudian mengisi SKPD yang dipisah”, ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog