Kamis,
16 Januari 2016
Sekayu - Plt Sekretaris Daerah
Kabupaten Muba Drs. H. Apriyadi Pimpin Rapat Koordinasi TIM Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi (PPK) kabupaten Muba Tahun 2016 dan Tahun 2017.
Diamanatkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) Jangka Panjang (2012-2015) dan Jangka
Menengah (2012-2014), yang diimplementasikan melalui aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi (PPK), di Ruang Rapat Randik Kamis (16/2/2017).
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten
Muba Drs. H. Apriyadi Dari hasil evaluasi
yang didapatkan bukan disebabkan oleh ketiadaan data dukung namun lebih banyak
disebabkan oleh masalah teknis penyampaian data dukung tersebut hingga sampai
ke UKP4. Sebagaimana diketahui bahwa data dukung untuk aksi Transparans
Pengelolaan Keuangan Daerah selain harus disampaikan ke Koordintaor Aksi
(Bappeda), data dukung tersebut juga harus disampaikan kepada pengelola website
resmi daerah masing-masing untuk selanjutnya di upload pada website tersebut
dan penilaian akhir dilakukan berdasarakan data dukung yang dapat diakses dari
website resmi daerah.
Berdasarkan permasalahan tersebut
maka disarankan upaya peningkatan koordinasi dengan unit kerja terkait dengan
tetap memperhatikan batas waktu penyampaian data dukung sebagaimana yang telah
ditetapkan dalam Surat Edaran Mendagri tersebut diatas.
Untuk rencana kegiatan RA-PPK
Tahun 2015, disarankan agar untuk rencarana aksi Transparansi Pengelolaan
Keuangan Daerah distandarkan untuk seluruk Kabupaten dan Kota se Sumatera barat
sehingg evaluasi dan penilaian akan dapat dilakukan dengan mudah. Juga
disepakati bahwa rapat koordinasi ini akan dilakukan secara berkala untuk dapat
memantau perkembangan dan kemajuan pelaksanaan kegiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar