SEKAYU - Adanya pemisahan dan penggabungan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Musi Banyuasin membuat peralatan dan aset daerah harus dikelola dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini merujuk pada peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang barang dan aset milik daerah.
Bertempat di ruang rapat Serasan Sekate Kamis (02/02/2017) Plt Sekda Muba Drs.Apriyadi memimpin rapat dan dihadiri Asisten III, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) beserta Kepala SKPD lainnya. Dalam sambutannya Plt Sekda Muba meminta rapat kali ini fokus pada pokok bahasan pengendalian dan pelimpahan status aset daerah. " saya minta rapat kali ini kita fokus membahas peralatan dan aset - aset daerah lainnya yang ada pada Dinas masing - masing ", ujar Plt Sekda Muba Drs.Apriyadi.
Plt Sekda Muba juga meminta masing - masing SKPD untuk memaparkan jumlah aset yang ada dan dokumen pertanggungjawaban terutama untuk Dinas atau SKPD yang akan menduduki gedung baru maupun yang telah bergabung dengan dinas lainnya, mengingat ada beberapa dinas yang kewenangannya diambil oleh pemerintah provinsi yang selanjutnya aset tersebut untuk diserahkan ke DPPKAD.
Dinas Kebersihan Dan Penerangan Lampu Jalan (DKPLJ) salah satu dinas yang digabungkan dengan Badan Lingkuan Hidup Dan Penelitian Pengembangan (BLHPP) menyampaikan bahwa asetnya secara dokumen sudah diserahkan namun secara fisik belum dilakukan.
Penulis : Firmansyah
Foto : Firmansyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar