Selasa, 07 Februari 2017
Sekayu, Radio Gema Randik - DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mengesahkan tata tertib dan kode etik DPRD Masa Persidangan I Rapat ke-3 Dalam Rangka Pengesahan Peraturan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba, Selasa (7/2).
Rapat paripurna pengesahan sekaligus Penandatanganan peraturan tata tertib dan kode etik DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dipimpin oleh Abusari Burhan,SH.,MSi.
Pembahasan peraturan tata tertib dan kode etik anggota DPRD kabupaten Muba telah selesai seluruhnya dilaksanakan oleh para pimpinan dan anggota DPRD yang tergabung didalam Panitia Khusus, secara bersama-sama rancangan keputusan peraturan tata tertib dan kode etik anggota DPRD Kabupaten Muba yang telah disusun dan disepakati oleh anggota DPRD Muba.
Menurutnya, materi peraturan tata tertib yang dibahas menyangkut tentang kedudukan, susunan tugas, fungsi dan wewenang, hak dan kewajiban serta kode etik, sanksi dan larangan serta alat kelengkapan dewan. "marilah kita patuhi bersama segala ketentuan serta peraturan yang telah kita buat dengan tetap mengacu pada ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”. Ungkap Ketua DPRD Muba
Penandatangan surat keputusan pimpinan DPRD tentang Pembahasan peraturan tata tertib dan kode etik anggota DPRD kabupaten Muba disaksikan oleh wakil ketua DPRD Muba dan anggota DPRD Muba , Plt. Bupati beserta jajaran Pemkab Muba.
Penulis : Fatahillah,S.H
Foto : Fatahillah,S.H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar