Sekayu - Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dengan
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan
MoU tentang koordinasi dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi,
yang dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Musi Banyuasin, H. Yusnin yang digelar
di Auditorium Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin, Selasa, (14/03/2017).
Dalam
sambutannya, Pj Bupati Muba H. Yusnin menyampaikan bahwa Nota Kesepakatan (MoU)
ini perlu dilanjutkan dengan perjanjian dibawahnya bersama Dinas - Dinas
terkait untuk segera bergerak dalam meningkatkan penerimaan asli daerah, selain
itu beliau menyampaikan tentang perlunya sinergi antara Pemerintah Pusat
dengan Pemerintah Daerah untuk terus ditingkatkan,
Pada
kesempatan ini juga, Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan M. Ismiransyah M.
Zain, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kabupaten Musi Banyuasin atas
dukungan yang selama ini telah diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Beliau juga menyampaikan kepada jajarannya untuk terus melanjutkan sinergi dan
kerjasama yang telah terjalin baik selama ini untuk meningkatkan
kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak.
Kerjasama
yang diinisiasi oleh Kepala KPP Pratama Sekayu, dan Kepala Kantor Pelayanan,
Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, selain dalam rangka penandatangan Nota
Kesepakatan juga menjadi ajang untuk meningkatkan jalinan kerjasama dalam hal
peningkatan mutu peran DJP dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam rangka
mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi untuk kesejahteraan masyarakat
pada khususnya.
Acara
yang dihadiri oleh Plt. Sekda, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda,
Seluruh Kepala SKPD, Para Camat ditutup dengan penandatanganan Kerjasama MoU
dari kedua belah pihak serta foto bersama Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan
beserta jajarannya dan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin beserta jajarannya.
Pada
akhir acara, Kepala KPP Sekayu mengingatkan batas waktu Amnesti Pajak
periode 3 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak Orang
Pribadi secara e-filing pada tanggal 31 Maret 2017 dan Surat Pemberitahuan
Pajak Tahunan Wajib Pajak Badan pada tanggal 30 April 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar