Selasa,
07 Maret 2017
Sekayu - Reses merupakan kegiatan DPRD guna menjaring
aspirasi masyarakat dalam rangka meningkatkan pembangunan oleh karena itu dalam
rangka penyampaian laporan Hasil reses Ke-1, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Muba menggelar rapat paripurna masa sidang I tahun Anggaran 2017, Selasa
Malam (07/03/2017) di gedung DPRD Musi Banyuasin.
Selain mengagendakan penyampaian hasil Reses, Rapat
paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jhon Kenedi SIp mengemukakan,
Inventarisasi aspirasi masyarakat yang disalurkan kepada anggota dewan nantinya
akan diserahkan dan direalisasikan ke Pemerintah kabupaten Muba. Menurutnya,
Pemkab Muba nanti mesti menindaklanjuti poin-poin yang menjadi hasil Reses
anggota dewan.
Hasil Reses masing-masing fraksi/anggota dewan mengemukakan
permasalahan - permasalahan yang ada di masyarakat daerah pemilihan, baik di
sektor pembangunan fisik maupun non fisik yang meliputi bidang infrastruktur,
pendidikan, sosial, Pendidikan, Perkebunan, Pertanian, ekonomi, perbaikan sarana air bersih, penerangan
jalan dan sejumlah aspirasi lainnya.
Selaku Juru bicara Dapil I Tapriansyah SPDI dipercayakan mewakili daerah pemilihan
(Dapil) I, Evra Hariadhy SE Dapil II, Iwan Aldes SSos MSi Dapil III dan Rudi
Hartono dipercaya mewakili Dapil IV. masing-masing perwakilan Dapil menyampaikan laporan Hasil Reses dari masing-
masing Dapil (Daerah Pemilihan). pada umumnya keluhan yang disampaikan
masyarakat seperti belum optimalnya program yang dilakukan. Kebutuhan lain yang
disampaikan masyarakat juga masih sangat diharapkan Pemkab Muba agar dapat
memperhatikan hal-hal tersebut. Reses bertujuan untuk menyerap aspirasi
masyarakat yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD di daerah pemilihan
masing-masing,” ujar Juru bicara Dapil I.
Untuk itulah pentingnya pelaksanaan reses yang merupakan
kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi
masyarakat sesuau dengan Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing guna
meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan
keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Tempat pelaksanaan Reses telah tercantum dalam Tata
Tertib Anggota DPRD Kabupaten Muba, pelaksanaan reses anggota DPRD Muba dapat
dilaksanakan secara individu yang telah ditentukan oleh anggota DPRD Muba dan
sesuai dengan daerah pemilihannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar