Radio Gema Randik

Radio Gema Randik
BIDANG PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Senin, 24 Juli 2017

Bupati Muba dan DPRD Muba Sahkan Raperda Prakarsa

Senin, 24 Juli 2017



Sekayu - Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-26 Tahun 2017 Dalam Rangka Penandatanganan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Musi Banyuasin dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Musi Banyuasin tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muba yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muba yang Dihadiri oleh 38 Orang Anggota DPRD Muba.


Ketua DPRD Muba Abusari Burhan SH MSi Rapat ini merupakan rapat Tahap akhir pembahasan tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muba sejak tanggal 12 Juli 2017 sampai 24 Juli 2017.


Rancangan keputusan bersama DPRD Muba dan Bupati Muba No. 0 Tahun 2017 Tentang persetujuan Raperda Kabupaten Muba tentang Kedudukan Protokoler hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muba untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muba, keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan Sekayu pada tanggal 24 Juli 2017.



Pada kesempatan yang sama Bupati Muba H Dodi Reza Alex dalam pidatonya memberikan apresiasi kepada DPRD Muba yang memprakarsai raperda tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Muba, serta kepada Pansus-pansus DPRD Muba yang telah melakukan pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait demi menghasilkan produk hukum yang berkualitas.


Selanjutnya rancangan Peraturan daerah sebagai salah satu produk hukum yang berkualitas telah memberikan rekomendasi tentang Kedudukan Protokoler hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muba untuk disetujui dan ditandatangani ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan evaluasi," Ungkap Bupati Muba.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog