Radio Gema Randik

Radio Gema Randik
BIDANG PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Selasa, 11 Juli 2017

Bupati Muba Setujui Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan

Selasa 11 Juli 2017



Sekayu - Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin (Muba) jhon Kenedi., membuka dan memimpin Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muba yang dihadiri oleh Bupati Muba, Dodi Reza Alex, Wakil Bupati Muba Beni Hernedi dan pimpinan FKPD serta para OPD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba. Selasa, (11/07/2017).

Bupati Muba Dodi Reza Alex menyampaikan bahwa landasan yuridis pendapat tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muba Yang telah disampaikan Oleh Tapriyansyah. SPdi Selaku Ketua Badan pembentukan peraturan Daerah DPRD Kabupaten Muba Pada Hari Senin Tanggal 10 juli 2017 Dihadapan Rapat Paripurna Sebelumnya dengan pokok pikiran Sebagai berikut : Bahwa landasan yuridis pembentukan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Muba adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam peraturan pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017.

DPRD Muba memandang perlu untuk mencabut peraturan Daerah Muba No. 2 Tahun 2005 tentang kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Muba dan menggantikan dengan Rancangan Pembentukan daerah Baru yang telah Disesuaikan dengan PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan, berkaitan dengan penjelasan dan keterangan tersebut dengan ini kami berpendapat membentuk Perda  Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Muba Karena merupakan perintah langsung dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dimana sesuai ketentuan dengan pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Muba Wajib mendasarkan dan menyesuaikan Pada Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2017  Paling lambat 3 Bulan terhitung sejak diundangkannya Tanggal 2 Juli 2017.

"Kami memandang perlu tentang perubahan Hak Keuangan dan Administratif dan anggota DPRD kabupaten Muba lebih Difokuskan pada saatnya untuk meningkatkan kinerja Dari Anggota DPRD kabupaten Muba peningkatan kinerja dari anggota DPRD kabupaten Muba tentunya akan berdampak kontribusi yang positif kepada pemerintahan dan jalannya pembangunan Di kabupaten Muba". Jelasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog