Radio Gema Randik

Radio Gema Randik
BIDANG PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Selasa, 10 Oktober 2017

AKUN MEDSOS DINKOMINFO MUBA DITERTIBKAN

SEKAYU - WARTAMUBA,  Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan penertiban terhadap akun media sosial (medsos) miliknya. Hal ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Kepala Dinkominfo Muba Nomor : 138/DINKOMINFO/2017 tentang Nama Akun Resmi Dinas Komunikasi dan Informatika di Media Massa.

Kepala Dinkominfo Muba Akmal Edy melalui Sekretarisnya Dicky Meiriando mengatakan bahwa penertiban akun medsos ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahagunaan akun medsos yang mengatasnamakan Dinkominfo Muba dengan cara mempublikasikan informasi yang tidak akurat, tidak benar dan menyesatkan.

"Akun resmi kami bernama Dinkominfo Muba untuk di Facebook dan Youtube dan dinkominfomuba untuk di Instagram dan Twitter. Akun-akun itu hanya digunakan untuk mempublikasikan informasi publik dibawah kewenangan Dinkominfo Muba saja. Pembuatan nama akun Dinkominfo Muba selain nama itu adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melanggar hukum", tegas Dicky.

Dicky juga berharap langkah yang telah dilakukan oleh Dinkominfo Muba dapat diikuti oleh perangkat daerah lain. "Kita menghimbau agar akun resmi milik perangkat daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah dan pengelolanya pun harus ditunjuk dengan resmi. Sehingga informasi publik yang disampaikan dapat menjadi referensi yang dapat dipercaya kebenaran informasinya", pungkas Sekretaris Dinkominfo Muba.







Dinkominfo Muba
Post by : Firmansyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog