Sekayu - Berdasarkan fakta - fakta fenomena Illegal Drilling pada kabupaten
Muba merupakan masalah sosial ekonomi yang mana dalam hal ini masyarakat yang
berdomisili pada kawasan yang terdapat Illegal Drilling sebenarnya dapat
mencari pekerjaan melalui jalan lain misalnya melalui petani karet atau kelapa
sawit dengan melakukan pendekatan pencegahan kejahatan diharapkan dapat merubah
pola kehidupan sosial masyarakat setempat. ungkap Perwakilan Peserta Dianmas
Mahasiswa STIK PTIK Dwi Yanuar, S, SH di Ruang Rapat Serasan Sekate Pemkab
Muba, Kamis, (12/10/2017).
Penanggulangan pengeboran minyak (illegal driling) didesa tanjung keputran
kecamatan plakat tinggi kabupaten muba. pihaknya telah melakukan penelitian
langsung ke desa keputran dan mendapatkan kendala serta masalah kenapa
masyarakat kab muba masih melakukan pengeboran minyak( illegal drilling) karena
kurangnya penyediaan lapangan pekerjaan, adanya persepsi bahwa masyarakat yang bagi masyarakat serta anggapan bahwa masyarakat juga berhak
memanfaatkan sumber daya alam di wilayahnya.
Adapun kerugian masyarakat yang menambang seperti
dapat merusak lingkungan, pemborosan sumber daya tambang dan tingginya resiko
kecelakaan pada saat menambang. selain ada kerugian juga terdapat manfaat bagi
masyarakat yang menambang minyak secara ilegal yakni kebutuhan masyarakat dapat
terpenuhi, memberikan keuntungan yang cepat dan perekonomian masyarakat yang ada
di daerah ilegal drilling bergerak lebih cepat. pihaknya juga menyarankan
melakukan pendekatan dan mensosialisasikan bahayanya ilegal drilling kepada
masyarakat yang tinggal di pertambangan minyak, dan memberikan solusi untuk
mencari perkerjaan lain seperti berkebun dan bertani. Jelasnya
Sementara itu bupati muba dodi reza alex mengatakan Muba memiliki kekayaan alam
yang luar biasa dan masyarakat juga dapat memanfaatkan sumber daya alam seperti
berkebun dan bertani. pada saat kebutuhan meningkat di saat karet dan sawit dengan
harga murah dan ada jalan pintas bagi masyarakat melakukans pengeboran minyak
di daerah masing - masing dan ini merupakan masalah yang komplek karena dari
awal tidak ada penegasan atau larangan, Semakin lama illegal drilling semakin
meningkat dan susah untuk di hentikan.
Maka lanjutnya, kini illegal drilling merupakan
pelanggaran hukum yang harus disosialisakan kepada masyarakat dan Pemerintah
kabupaten muba juga menyarankan solusi tentang illegal driling dapat melalui
Meremajakan kebun sawit dan karet yang dimiliki oleh masyarakat dan di modali
oleh pusat, serta mencarikan penghasilan tambahan untuk masy dengan Hilirisasi
industri dari perkebunan masing - masing.
Hadir dalam rapat tersebut Para Staf Ahli
Bupati, Asisten III, Seluruh Kepala Perangkat Daerah dan FKPD muba/serta
Perwira pendamping kombes pol Anton setiawan Sik. SH. MH. dan mahasiswa STIK PTIK
angkatan ke 72.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar