
Dalam kegiatan tersebut, diterangkannya karena selain membahayakan orang lain, juga dapat dipidana karena telah melanggar hukum yaitu UU No 12 tahun 1951, namun apabila diserahkan dengan sukarela tidak dikenai sanksi hukum.
Alhasil himbauan ini diterima dengan baik oleh masyarakat setempat, sehingga masyarakat bersedia menyerahkan senpi kepada petugas Babinkamtibmas, Selasa (29/8/2017).
Adapun senjata yang diserahkan 1 pucuk senpi kecepek oleh Sukiman Sutarjo (45), yang berasal dari desa Gajah Mati dan berkerja sebagai tani, di Talang Plasma PT Gutrie Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh disaksikan oleh Kadus 1 Fauzi, Rt 01 Rahmat dan tomas Madri.
Selanjutnya, 2 pucuk senpi kecepek diserahkan oleh Usman (46), dan Junaah (54) dari Desa Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh disaksikan oleh Kades Tebing Bulang atas nama Badarudin.
Terakhir, barang bukti 3 Pucuk senpi kecepek laras panjang diamankan di Polsek Sungai Keruh. "Jadi seiring kemajuan saat ini, kesadaran masyarakat akan hukum makin meningkat. Masyarakat menyerahkan senpi secara sukarela ke petugas Polsek Sungai Keruh. Untuk itu, kami Polsek Sungai Keruh mengucapkan terima kasih atas kerja samanya,"ungkapnya.
Sumber : http://mubakab.go.id/index.php/public/berita/berita_single/1075
Tidak ada komentar:
Posting Komentar